SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi akan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan pelanggaran. Hal itu untuk mengurangi terjadinya tindak pelanggaran ataupun kecurangan pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, proses pemetaan tersebut dilakukan pada 10 hingga 22 Juni 2018. Prosesnya dilakukan secara berjenjang di setiap TPS, semua itu akan melibatkan seluruh PTPS yang ada di Kota Sukabumi.
"Kita menugaskan seluruh pengawas TPS yang sudah kita SK kan sebanyak 527 orang," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (10/6/2018).
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Ingatkan Pengawas TPS Tak Tergoda Oknum Tidak Bertanggungjawab
Selain itu, kata Aminuddin, pihaknya menyediakan data analisis berbasis TPS untuk menyusun strategi pencegahan, pelanggaran pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Ini juga untuk mengukur pengetahuan dan kesiapan pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara," ucapnya.
Menurutnya ada enam variabel dalam memetakan TPS rawan tersebut, keenam variabel itu diantaranya akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih, politik uang, netralitas KPPS.
"Di dalamnya termasuk juga variabel mengenai pemungutan suara dan kampanye SARA," paparnya.
Selain itu, sambungnya, terdapat juga 16 indikator dalam memperlihatkan bentuk atau kategori TPS yang akan dipetakan. Keenam belas indikator ini antara lain pemilih yang memenuhi syarat namun tak terdaftar dalam DPT.
"Tidak memenuhi syarat namun masuk ke dalam DPT, daftar pemilih tambahan dan terdapat jumlah pemilih DPTb lebih dari 20 dalam satu TPS. Begitu pun pemilih disabilitas dan TPS di tempat khusus," jelasnya.
Lebih lanjut, variabel berikutnya ialah terdapat aktor politik uang, praktek pemberian uang dan jasa pada massa kampanye, relawan bayaran palson di TPS, dan petugas KPPS mendukung salah satu paslon.
"Tidak memberikan C6 dan TPS berada di wilayah posko rumah tim sukses pasangan calon pun masuk dalam indikator kami," bebernya.
Selanjutnya, ketua dan anggota KPPS tidak mengikuti Bimtek pun masuk kedalam variabel tersebut, termasuk ketersediaan logistik, adanya praktek untuk memengaruhi pemilih untuk memilih ataupun tidak memiliki seseorang.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Persilahkan Paslon Gelar Bazzar
"Terdapat praktek menghina atau menghasut diantara pemilih masuk juga ke dalam 16 variabel," rincinya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pemetaan TPS rawan tidak terlepas atas koordinasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan TNI, Polri, KPU, dan Pemkot Sukabumi terutama kepada dinas yang berkaitan dengan giat pemilihan kepala daerah seperti Kesbangpol, Satpol PP dan Disdukcapil.
"Ini dilakukan demi terciptanya pilkada serentak 2018 berintegritas, berkualitas dan berkuantitas serta Pilkada yang aman dan damai," pungkasnya.