SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, tidak melarang semua pasangan calon (paslon) Wali kota dan Wakil wali kota Sukabumi melakukan kampanye dalam bentuk bazzar.
"Apabila ada paslon maupun tim kampanye yang melaksanakan kegiatan bazzar, baik selama Ramadan ataupun bukan maka tidak ada larangan," ujar Aminuddin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/5/2018).
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Rekrut 527 Pengawas TPS
Menurutnya, bazzar merupakan salah satu bentuk kegiatan kampanye yang diperbolehkan seperti yang tertuang di dalam aturan KPU bahkan jalan santai dan perlombaan pun masih diperkenankan.
"Ada beberapa katagori dalam kampanye diantaranya kampanye terbatas, tatap muka, dan kampanye lainnya. Bazzar itu masuk dalam kategori kampanye lainnya, itupun tercantum di dalam PKPU nomor 4 tahun 2017," bebernya.
Begitu juga, sambung Aminuddin, penempelan logo ataupun gambar paslon tidak dilarang, baik dalam agenda bazzar ataupun produk-produk yang diperjualkan. Pasalnya hal tersebut masuk dalam kategori kegiatan kampanye.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kegiatan bazzar perlu diperhatikan juga besaran harga dalam setiap barang yang dijual, karena harus menyesuaikan standar harga daerah seperti tertuang dalam PKPU nomor 4 Tahun 2017.
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Akan Cabut Spanduk Ucapan Berbau Politik
"Terkait teknis yang tertuang di dalam PKPU, silahkan berkomunikasi dengan KPU," katanya.
Aminuddin mengingatkan, dalam pelaksanaannya nanti, baik paslon ataupun tim kampanye harus memberitahukan terlebih dahulu jadwal kegiatannya tanpa terkecuali.
"Sebelum pelaksanaan, wajib ada pemberitahuan kepada kepolisian, KPU dan Panwaslu," tegasnya.