SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mulai melakukan penyortiran surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi (Pilwakot) 2018. Penyortiran ditargetkan selesai selama empat hari oleh 50 orang penyortir.
Pantauan sukabumiupdate.com, sebelum melakukan proses penyortiran, para petugas sortir diperiksa terlebih dahulu oleh anggota kepolisian, baik tas maupun barang-barang lainnya yang kemudian disimpan di luar gudang logistik. Bahkan tak hanya itu, setiap gerak- gerik petugas sortir pun diawasi secara langsung.
BACA JUGA: Harus Netral, KPU Kota Sukabumi Lantik Ribuan Petugas KPPS
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi mengatakan, proses penyortiran dilakukan oleh 50 petugas di gudang logistik KPU Kota Sukabumi.
"Dalam sehari petugas sortir ditargetkan bisa menyelesaikan 1.156 surat suara yang disortir dan dilipat, meskipun setiap petugas sortir tersebut diberikan satu dus yang berisi 2.000 lembar surat suara," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/6/2018).
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Fasilitasi Layanan Iklan Paslon Selama 14 Hari di Media
Apabila setiap petugas sortir mencapai target harian, kata Dedi, maka setidaknya dalam sehari mampu menyelesaikan sebanyak 57.800 surat suara. Dengan demikian bisa dipastikan penyortiran surat suara sebanyak 231.224 dapat selesai selama empat hari.
"Target kita empat hari selesai, meskipun tidak terlalu banyak yang disortir akan tetapi waktu penyortirannya yang relatif lama. Sebab prosesnya dilakukan mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB," katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, petugas sortir sendiri dilakukan oleh PPS dan PPK se Kota Sukabumi dan ditambah perwakilan dari KPU Kota Sukabumi.
"Ada 40 petugas dari PPS maupun PPK dan 10 perwakilan KPU, jadi kami tidak menggunakan petugas sortir dari luar karena relatif beresiko dibandingkan petugas sortir dari internal yang sudah terjamin integritasnya," terangnya.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Kumpulkan Ormas dan OKP, Ada Apa Ya?
Setelah penyortiran surat suara Pilwalkot, sambungnya, akan dilanjutkan dengan Pilgub Jabar sehingga proses penyortiran berlangsung secara keberlanjutan.
"Empat hari surat suara Pilwalkot dan empat hari Pilgub. Jadi semua selesai hingga 13 Juni 2018," pungkasnya.