SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi kembali melakukan rangkaian sosialisasi, kali ini sosialisasi dilakukan terhadap Media dan LO Tim Kampanye di salah satu wisma di Kota Sukabumi.
"Kami menyampaikan berbagai informasi khususnya berkaitan dengan iklan kampanye yang dilakukan oleh tim media dan tim LO kampanye," ujar Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Sri Utami kepada sukabumiupdate.com, Kamis (31/5/2018).
BACA JUGA: Gelar Bimtek, KPU Kabupaten Sukabumi Bekali 47 PPK Dengan Lima Materi Pilgub
Layanan iklan kampanye, kata Sri, akan dimuat selama 14 hari mulai dari 10 Juni hingga 23 Juni 2018 atau sebelum masa tenang.
"Layanan iklan di media akan difasilitasi oleh KPU di delapan saluran radio, TV satu, online dua dan cetak dua," ucapnya.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin mengatakan, terkait pengawasan kerjasama langsung dengan bawaslu RI dan Provinsi tingkat koordinasinya terus intens.
"Mulai tahap kampanye dimulai sampai hari ini, tidak semua kami menindaklanjuti. Namun kami sudah menyampaikan himbauan kepada media dan tim kampanye Paslon agar menghindari dari pelanggaran," katanya.
Untuk sangsi terhadap media, sambungnya, pengwas pemilu tidak bisa memberikan sangsi apapun hanya merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Daerah (KPID) maupun Dewan pers.
"Manakala pengawas pemilu menemukan hal-hal yang terjadi terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan media, kami melakukan himbauan dan merekomendasikan kepada KPID dan Dewan Pers," pungkasnya.