SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar pelantikan serentak terhadap 4.118 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 47 kecamatan, Minggu (3/6/2018).
Komisioner Panwaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah menuturkan, pelantikan tersebut sesuai yang tertuang dalam Peraturan BAWASLU nomor 10 tahun 2018 bahwa Pengawas TPS dibentuk paling lama 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
BACA JUGA: Gelar Talkshow, Panwaslu Kabupaten Sukabumi Ajak Warga Tolak Money Politik
Berkenaan dengan hal itu, kata Nuryamah, sudah ditetapkan bahwa pelaksanaan pungut hitung Pilgub Jabar 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 sehingga berdasarkan UU dan Perbawaslu maka setidaknya paling lambat pada 3 Juni 2018 Pengawas TPS harus sudah dilantik.
"Maka dari itu seluruh pengawas kecamatan (Panwascam) hari ini menggelar pelantikan pengawas TPS. Pelantikan serentak ini membuktikan bahwa Panwaslu Kabupaten Sukabumi mampu melaksanakan tahapan pembentukan pengawas TPS sampai masa pelantikan," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Panwaslu Kabupaten Sukabumi Pantau Ketersediaan Logistik Untuk Penyandang Disabilitas
Menurutnya, kendati secara geografis Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang paling luas dan paling banyak jumlah TPS nya dibanding kota/kabupaten lain di Jawa barat, namun semua tahapan pembentukan pengawas TPS berjalan sesuai yang telah ditentukan.
"Tentunya ini juga berkat kerja keras Panwascam karena secara teknis mereka yang melaksanakannya. Semoga seluruh Pengawas TPS se-Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan amanah tugas kewajiban dan fungsinya dengan baik, jujur dan penuh tanggung jawab sehingga mampu memberikan kinerja terbaiknya di lembaga Panwaslu demi menciptakan pemilu yang berintegritas dan sukses tanpa ekses," harapnya.