SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan klarifikasi administrasi terhadap dukungan Bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
"Kita sudah melakukan klarifikasi syarat dukungan perseorangan calon DPD RI untuk Dapil Sukabumi, dari tanggal 8 Mei hingga 10 Mei 2018 kemarin," ujar anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/5/2018).
BACA JUGA: Matangkan Persiapan, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek DPPH dan DPTB
Nantinya, kata Fery, hasil klarifikasi ini akan direkap dan disetorkan ke KPU Provinsi yang mempunyai wewenang untuk menentukan hasil klarifikasi tersebut.
"Hari ini kita merekap hasil klarifikasi dari 1.642 orang yang tersebar di 40 kecamatan dari 31 Balon DPD RI," jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi, Ajari Cara Membuat LPJ
Masih kata Feri, adapun yang diklarifikasikan itu misalnya satu orang yang mendukung dua orang balon DPD RI atau lebih, anak dibawah umur, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
"Namun TNI dan Polri tidak ada, adapun pendukung yang meninggal itu dicoret dan ada pejabat negara yang pensiun namun itu memenui syarat," pungkasnya