SUKABUMIUPDARE.com - 47 bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberikan Bimbingan teknis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi. Materi menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Badan Ad-Hok dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. di Hotel Pangrango Selabintana Sukabumi, Minggu (6/5/2018).
BACA JUGA: Sukseskan Pilkada, KPU Jabar Gelar Sosialisasi di Citarik Sukabumi
"Acara ini dua hari sudah berlangsung dari kemarin, tujuan untuk memberikan panduan bagi bendahara atau operator keuangan PPK dalam melaksanakan pelaporan keuangan," ujar Sekertaris KPU Kabupaten Sukabumi Gunawan kepada sukabumiupdate.com.
Dalam bimtek ini Kata Gunawan, setiap bendahara PPK se- Kabupaten Sukabumi diwajibkan untuk pelaporan dana hibah mulai dari penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Untuk kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, yang dialokasikan untuk badan Ad-Hok.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Pastikan, DPT Sampai ke Telinga Masyarakat
"Setelah diadakan acara ini para operator keuangan diharapkan dapat membuat pelaporan sesuai dengan sistem informasi percepatan laporan dan transaksi keuangan di tingkat ad-hok," pungkasnya.