SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pada Pilgub Jabar 2018 di salah satu hotel, Jalan raya Cikukulu, Rabu (9/4/2018).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan operator data pemilih (ODP) se-kabupaten.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi, Ajari Cara Membuat LPJ
Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin menuturkan, DPHP merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh penyelenggara pemilu untuk para pemilih yang akan melaksanakan pemungutan suara di luar TPS yang sudah ditentukan.
"Salah satu contohnya memilih di luar kota dikarenakan alasan kerja, namun dengan syarat masih dalam lingkup pemilihan yang sama di daerah tersebut," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Sedangkan DPTB, kata Ayi, yaitu fasilitas untuk para pemilih yang tidak masuk dalam DPT yang sudah ditetapkan. Pemilih tersebut tetap bisa memilih di TPS terdekat selama secara administrasi dapat membuktikan statusnya dengan E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dan membawa formulir A 5.
"Meskipun kegiatan Bimtek ini selalu dilaksanakan setiap penyelenggaraan pemilihan, namun KPU Kabupaten Sukabumi akan terus memberikan bimbingan kepada PPK sehingga diharapkan saat hari pemilihan nanti bisa memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih," jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Pastikan, DPT Sampai ke Telinga Masyarakat
Dirinya menambahkan, setelah bimtek ini selesai setiap anggota PPK harus mengajarkan kepada anggota PPS karena basis pelayanan DPPH adanya di PPS.
"Teknisnya seperti itu, Kalau untuk DPTB adanya di KPPS," pungkasnya.