SUKABUMIUPDATE.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menghentikan pengusutan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sebagai terlapor. Dugaan yang dilaporkan dinilai tak memenuhi unsur pidana pemilu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat mengatakan, hasil laporan tersebut ditangani langsung oleh Sentra Gakkumdu.
BACA JUGA: Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kota Sukabumi Lanjut ke Gakkumdu
"Karena dianggap tidak memenuhi unsur, Sentra Gakkumdu memberhentikan penanganan kasus tersebut," ujar Agung ditemui sukabumiupdate.com usai kegiatan bimbingan teknis di Hotel Selabintana, Minggu (6/5/2018).
Agung menegaskan, Panwaslu Kabupaten Sukabumi terus bergerak dalam mengawasi pelanggaran pemilu, khususnya dalam pelaksanaan Pilgub Jabar di Kabupaten Sukabumi. "Kita terus mengawasi termasuk melibatkan pengawasan oleh masyarakat," tandasnya.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pelaporan dugaan tindak pidana pemilu dilaporkan atasnama pelapor Muh. Afrizal Adhi Permana. Laporan teregistrasi dengan nomor 003/LP/PG/Kab/13.24/IV/2018.
Penghentian pengusutan laporan tertuang dalam pemberitahuan yang diumumkan 25 April lalu. Pemberitahuan tersebut ditandangani Ketua Sentra Gakkumdu yang juga menjabat sebagai komisioner Panwaslu, Deden Taufik.
BACA JUGA: Dugaan Kampanye Calon Wali Kota Sukabumi Libatkan Anak, Ini Hasil Pleno Sentra Gakkumdu
Laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan pose Bupati Marwan dalam salah satu foto. Mengenakan pakaian dinas, Marwan berpose bersama warga dengan menunjukan empat jari.
Tak hanya itu, warga yang berfoto dengan politisi Partai Golkar ini juga menggunakan baju bergambar Paslon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.