SUKABUMIUPDATE.com - Baliho salah satu calon gubernur (Cagub) Jawa Barat yang terpasang di depan Kantor Panwaskab diturunkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/4/2018) siang.
Kasi Trantib Kecamatan Cibadak, Deni Koesnadi menuturkan, penurunan baliho cagub tersebut karena melanggar aturan PKPU yang mengatur zona pemasangan baliho pilkada dan melanggar Perda nomor 10 tahun 2015.
"Sehingga kami sebagai eksekutor, harus menertibkan atas rekomendasi dari Panwascam dan didampingi oleh panwascam," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Panwaslu Kabupaten Sukabumi Pantau Ketersediaan Logistik Untuk Penyandang Disabilitas
Sementara, Risris Rizal Perkasa salah satu relawan cagub meminta kepada pihak yang berwenang agar terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada relawan para cagub.
"Banyak yang rancu dalam penurunan baliho, karena kurangnya sosialisasi, pemasangan baliho ini sudah sesuai aturan karena pemasangannya pun di pagar rumah kerabat saya, itu kan sah-sah saja," jelasnya.
Masih kata Risris, sosialisasi yang disampaikan Panwas harus bener dipahami masyarakat. Menurut dia hingga saat ini saja banyak yang masih perlu ditanyakan seperti pemasangan baliho di ranah pribadi apakah itu melanggar.
"Kalau diranah pribadi itu melanggar aturan, berarti baju yang saya pakai itu bisa dicopot oleh mereka, Dan saya minta aturannya bener-bener ditegakan," ungkapnya.
BACA JUGA: Genjot Pendataan, KPU Kota Sukabumi Catat 574 Pemilih Disabilitas
Di tempat yang sama, Komisioner Panwascam Cibadak Agus Setiawan menjelaskan, lokasi dan tempat penempatan atribut kampanye disekitar depan kantor Panwaskab itu ditertibkan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut tidak sesuai aturan.
"Kami mendapatkan laporan dari beberapa pihak untuk mencoba meneruskan kepada Satpol PP ataupun PPK untuk bisa memindahkan, sebetulnya kami sudah mengkonfirmasi ke relawan tapi relawan angkat tangan semua makanya kami tertibkan dengan Satpol PP," pungkasnya.