SUKABUMIUPDATE.com – Guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan seluruh tim pasangan calon (paslon) pada bulan ramadhan, Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menitikberatkan pengawasan kampanye pada beberapa poin. Diantaranya tempat ibadah, kegiatan buka bersama (bukber) serta santunan dan THR lebaran.
"Didalam PKPU sudah jelas tempat ibadah dilarang untuk berkampanye. Namun, tidak melarang Paslon ataupun calon untuk beribadah ke tempat ibadah," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (21/4/2018).
BACA JUGA: Tak Laporkan LPSDK, Panwaslu Kota Sukabumi: Paslon Tak Bisa Ikut Kontestasi Pilkada
Menurutnya, kegiatan yang tidak diperbolehkan itu adalah kampanye terselubung di sarana ibadah. Baik yang dilakukan oleh paslon ataupun tim kampanye , apalagi tidak ada pemberitahuan ke Panwaslu.
"Selain itu, melibatkan orang yang dilarang untuk berkampanye seperti ASN dan anak kecil," jelasnya.
Bahkan, kata Aminuddin, pemberian materi berdalih santunan pun dilarang di dalam perundang-undangan. Makanya kegiatan buka bersama dan satunan pun menjadi perhatian Panwaslu Kota Sukabumi.
"Hal ini sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa dilarang memberikan materi ataupun barang kepada calon pemilih dengan maksud mempengaruhi atau mengajak memilih calon tertentu. Itu sudah jelas masuk kedalam dugaan pidana Pemilu,” bebernya.
Dirinya menambahkan, apalagi di bulan ramadhan itu selalu ada THR. Hal tersebut merupakan fase paling menggiurkan paslon dan tim kampanye.
"Dalam Ramadhan ini, THR lah yang paling harus dicermati. Apalagi sudah jelas dilarang memberikan sesuatu berupa uang ataupun barang untuk mengiming-imingi orang dalam menentukan pilihan," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung Aminuddin, dirinya mengimbau kepada seluh paslon dan tim kampanye untuk tidak membuat kegiatan yang menimbulkan opini dan konflik di masyarakat. Apalagi hal-hal tersebut bisa menjatuhkan diri sendiri.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Belum Terima LPSDK Setiap Paslon
"Janganlah membuat kegiatan yang bisa menimbulkan opini tidak baik di masyarakat," tukasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk tidak serta merta menerima bantuan. Baik materi ataupun berupa barang. Apalagi yang berbau dukungan.
"Intinya, kalau sudah menjadi paslon kan melekat. Makanya, jangan serta merta menerima bantuan ataupun sumbangan dari paslon ataupun yang mengatasnamakan calon," pungkasnya.