SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan bilik suara dan surat suara khusus untuk penyandang disabilitas untuk Pilkada 2018.
BACA JUGA: Genjot Pendataan, KPU Kota Sukabumi Catat 574 Pemilih Disabilitas
"KPU secara teknis berkeajiban untuk penyediaan logistik. Termasuk logistik untuk difabel," ujar Ketua Panwas Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat.
Ia menambahkan, dalam demokrasi seluruh warga negara mempunyai hak untuk memilih atau dipilih. Sehingga tidak ada lagi perbedaan hak memilih dalam negeri ini.
"Semua berhak memilih, tidak ada perbedaan," terang Agung.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Temukan Sejumlah Keluarga Disabilitas Enggan Didata
Jelang Pemilu ini dirinya akan terus mengawasi, jangan sampai penyadang disabilitas tersebut tidak memilih atau tidak diberikan hak konstitusinya.
"Kami akan mengupayakan sekuat tenaga untuk mengimplementasikan amanah ini," tutup Agung.