SUKABUMIUDPATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menemukan dugaan pidana pemilu terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah).
Temuan tersebut berawal dari salah satu akun media sosial yang menginformasikan adanya dugaan pidana pemilu terkait dugaan pelepasan puluhan jemaah umroh pada 9 April lalu.
"Temuan awal kami dari informasi di media sosial terkait pelepasan puluhan jemaah umroh oleh Paslon Ijabah. Setelah itu, kami plenokan terkait temuan awal tersebut, langsung di tingkat Sentra Gakkumdu," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/4/2018).
BACA JUGA: Waduh! Panwaslu Kota Sukabumi Masih Temukan APK Tak Sesuai Desain KPU
Menurut Aminuddin, dugaan politik uang itu lantaran ada indikasi calon dan tim kampanye menjanjikan dan memberikan materi lain. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Lebih rinci, di dalam pasal 73 poin 1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih," ucapnya.
Lebih lanjut, Panwaslu sudah memeriksa lima orang terkait dugaan pidana pemilu itu. Yang diperiksa merupakan saksi atau yang terkait dalam dugaan politik uang. "Sejauh ini sudah lima orang yang kami periksa," paparnya.
Hingga saat ini, Panwaslu terus melakukan pemeriksaan saksi. Setelah itu akan diplenokan kembali di Sentra Gakkumdu.
"Keterangan saksi sudah lengkap, termasuk penyelidikan. Baru kita pleno lagi. Mudah-mudahan secepatnya," tegasnya.
Apabila terbukti, kata Aminudin, bisa dikenakan sanksi sesuai yang tercantum tercantum di pasal 187 A. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73.
"Sanksinya pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan. Dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," pungkasnya.
Sementara itu, calon Wakil Wali Kota Sukabumi, Hanafie Zain membantah mendanai keberangkatan puluhan jemaah umroh. Hanafie mengaku, Ia dan Jona hanya menghantar simpatisan untuk berangkat haji.
BACA JUGA: Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kota Sukabumi Lanjut ke Gakkumdu
"Kita hanya mengantar saja tidak ada sepeserpun uang yang kami keluarkan untuk keberangkatan mereka. Baik secara pribadi maupun tim Ijabah," katanya.
Apabila tidak percaya, tambah Hanafie silahkan ditanyakan langsung kepada orang yang berangkat umroh dan biro umroh itu sendiri.
"Silahkan tanyakan langsung saja. Pada intinya saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun atau menjanjikan sesuatu kepada orang orang yang berangkat umroh," pungkasnya.