SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 8.324 orang pemilih potensial non KTP elektronik di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah mengatakan, dari total DPS sebanyak 224.042, sebagiannya atau 8.324 orang ialah pemilih potensial non KTP elektronik. Oleh karena itu, orang tersebut harus dibuatkan persyaratan administrasinya.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Tetapkan Hasil Sementara DPS
"Mereka bisa memilih jika membuat surat keterangan ataupun KTP el langsung," ujar Hamzah, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (17/3/2018).
Hamzah mengaku, KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi agar semua daftar pemilih non KTP el ini bisa memiliki surat keterangan (suket) atau langsung KTP el. Sehingga mereka bisa tercatat dan memiliki hak memilih.
"Kalau secara administrasi belum lengkap, kita berkoordinasi dengan Disdukcapil. Kita juga tidak berani mencoret karena memang secara faktual data ini ada," paparnya.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Bakal Plenokan Hasil Rekapitulasi DPHP
Apabila hal tersebut belum terlaksana, tambah Hamzah, orang yang tidak memiliki administasi kependudukan tidak bisa memilih. Sebab mereka tidak memenuhi syarat untuk memilih.
"Kalau ingin memilih harus dibuatkan administrasinya," tukasnya.