SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah memaparkan, sebanyak 224.042 orang tercatat di DPS oleh KPU Kota Sukabumi. Dari semua itu, sebanyak 111.226 berjenis kelamin laki-laki, dan 112.816 perempuan.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Bakal Plenokan Hasil Rekapitulasi DPHP
"Tahun ini jumlah DPS mengalami penambahan sebanyak 1.783 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya yaitu sebanyak 222.259 orang pemilih," ujarnya usai pleno DPS di salah satu hotel Kota Sukabumi, Jumat (16/3/2018).
Menurut Hamzah, hasil DPS ini masih bisa berubah sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT), sebab statusnya masih sementara.
"Masih bisa berubah DPS ini sebelum ditetapkan menjadi DPT," ucapnya.
Perubahan tersebut, kata Hamzah, sekaitan dengan jumlah penduduk baik yang datang perpindahan penduduk, meninggal dunia atau pun pindah status.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Rekrut Anggota PPK Pileg dan Pilpres 2019
"Makanya kami akan tetap melakukan pencermatan bersama dengan PPK dan PPS," terangnya.
Hamzah mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung masalah administrasi. Sehingga jangan sampai ada yang tidak terdata.
"Harus ada kesadaran bersama. Tidak hanya Disdukcapil ataupun KPU," pungkasnya.