SUKABUMIUPDATE.com - Terkait dugaan pelanggaran pemilu melibatkan anak kecil yang dilakukan oleh calon Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi akan melanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Hasil kajian Panwaslu akan diteruskan ke sentra Gakkumdu untuk dibahas lebih lanjut. Apakah ke tingkat penyidikan atau tidak," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, Jumat (16/3/2018) dini hari.
BACA JUGA: Achmad Fahmi Klarifikasi Temuan Pelanggaran Panwaslu Kota Sukabumi
Pembahasan di Sentra Gakkumdu ini, kata Aminuddin melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Hal tersebut juga untuk membahas hasil penyelidikan dari kepolisian.
"Hasil kajian kami dan penyelidikan kepolisian akan dibahas di Sentra Gakkumdu. Baru nanti setelah itu diputuskan bersama terkait tindakan selanjutnya," paparnya.
Rencananya pembahasan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (16/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Apabila dugaan tersebut terbukti, Fahmi selaku terlapor bisa terjerat tindak pidana Pemilu. Hal itu terkait melibatkan warga negara yang belum memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye.
BACA JUGA: Sampaikan Duka Mendalam, Cawalkot Sukabumi Achmad Fahmi Datangi Rumah Korban
"Kalau dugaannya terbukti, nanti diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Menurut Aminuddin, hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280. Junto dari undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jika terbukti melakukan tindak pidana kampanye, penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta," ungkapnya.
BACA JUGA: Achmad Fahmi Jenguk Korban Kecelakaan Pada Saat Kampanye Damai
Aminuddin mengimbau, agar seluruh paslon koperatif terhadap semua kegiatan. Selain itu, dapat mematuhi segala aturan yang tertuang dalam peraturan. Baik PKPU ataupun undang-undang Pemilu.
"Cobalah menjalankan kampanye sesuai aturan," pungkasnya.