SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciracap Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hadil Pemutakhiran (DPHP) di Aula kecamatan, Kamis (8/3/2018).
Rapat pleno tersebut meliputi DPHP dari 8 desa dan 84 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Lantik 141 PPK
Data yang diterima sukabumiupdate.com, pemilih hasil pemutakhiran di Kecamatan Ciracap diantaranya laki laki sebanyak 19.091 dan perempuan 19. 313 sedangkan perbaikan data pemilih sebanyak 6.332 dan 8.177 pemilih tidak memenuhi syarat.
Kemudian ada 7.081 pemilih baru dan Non e-KTP sebanyak 661 terdiri 331 laki-laki dan 330 perempuan.
BACA JUGA: Gelar Pleno, PPK Cicurug Sukabumi Tetapkan 88.790 DPS
"Data tersebut belum menjadi data pemilih tetap, hanya baru sampai rekapitulasi DPH," ujar Ketua PPK Ciracap, Syahid Syam kepada sukabumiupdate.com
Adapun yang tidak memiliki e-KTP, kata Syahid, tentunya merupakan tugasnya untuk mengawal agar mereka dapat menyalurkan aspirasi ikut memilih pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat," pungkasnya.