SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Muhammad Sodikin meminta kasus menginjak Al-Qur'an harus direspons dengan pembinaan agama. Diketahui, aksi tidak terpuji itu dilakukan pria berinisial CER (25 tahun) dan disebarkan rekaman videonya oleh sang istri berinisial SL (24 tahun) ke media sosial.
"Sesuai dengan tindakan penistaan, perlu mendapat tindakan yang serius dan berefek jera," kata Sodikin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (6/5/2022). Sodikin meminta aksi tersebut tidak terulang dan harus direpons dengan pembinaan oleh tokoh agama supaya dampaknya tidak meluas dan tidak merusak kehidupan beragama di Sukabumi.
"Semoga masyarakat tidak terprovokasi. Tapi, juga harus lebih peduli tentang edukasi nilai dan simbol agama," kata Sodikin yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Kasus CER yang menginjak Al-Qur'an dan umat Islam ternyata berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga bersama istrinya. Ini terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Mei 2022, pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an. Mereka tercatat menikah secara siri pada 2016. Aksi injak Al-Qur'an tersebut dilakukan CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.
REPORTER: CRP 3