SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, laporkan seseorang bernama Ridwan ke Satreskrim Polres Sukabumi. Laporan dugaan penyebaran laporan atau berita palsu melalui telepon darurat pada Kamis, 5 Mei 2022 dini hari, saat jalur Palabuhanratu macet parah akibat lonjakan arus wisatawan.
Cerita ini bermula, adanya laporan dari seorang mengaku bernama Ridwan pada pukul 02.00 WIB dini hari ke Posko 1 Palabuhanratu. Pria diujung telpon mengabarkan telah terjadi kebakaran tepat di depan Kantor Kecamatan Bantargadung.
Atas Laporan tersebut, Damkar Posko 1 Palabuhanratu mengerahkan tiga unit kendaraan pemadam kebakaran bergerak ke lokasi untuk penyelamatan. Saat itu, butuh waktu hingga 3 jam, dikarenakan kondisi lalu lintas sedang padat, jika normal jarak Palabuhanratu ke Bantargadung tak lebih dari 30 menit.
Namun setelah sampai di lokasi sesuai laporan Ridwan ternyata tidak ada kebakaran. Petugas pemadam bersama satuan lain yang mengawal lanjut kendaraan untuk melintasi kemacetan lalu lintas, dibohongi.
Geram dengan laporan fiktif, DPKP memutuskan untuk melaporkan pelaku telpon darurat palsu ini kepada pihak kepolisian. Kepala Bidang DPKP Damkar Kabupaten Sukabumi Ismat Ahmad menyebutkan selain laporan, Danton Posko 1, Aceng juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan Bantargadung, telkom dan pihak Satreskrim Polres Sukabumi untuk melacak identitas pelaku.
"Danton Posko 1 sudah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan kecamatan Bantargadung, untuk saat ini memang kita tidak memiliki bukti kuat tentang membongkar identitas pelapor. Karena perangkat telepon darurat tidak memunculkan nomor penelpon," tuturnya kepada sukabumiupdate.com jumat (6/5/2022).
Baca Juga :
Meski begitu, lanjut Ismat, DPKP akan menelusuri, tengah berkoordinasi dengan PT Telkom untuk mengetahui data penelepon palsu itu. "Sementara kita akan menelusuri penelpon berdasarkan nama, dan berkoordinasi dengan pihak PT Telkom untuk melacak data penelpon. Selain itu kami juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi, agar mendapat tindakan tegas," ucapnya.
Lebih lanjut Ismat menyebutkan pihak kepolisian menanggapi hal ini dengan baik dan serius, dan menganggap mencukupi pasal tentang berita bohong "Untuk hasil laporan dari pihak kepolisian, Alhamdulillah menanggapi dengan baik dan serius, dan kejadian ini sudah mencukupi pasal tentang penyebaran berita bohong," tandasnya.
REPORTER: CRP3 (SOLEH)