SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sempat tertunda, proses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD dari Fraksi PDIP akhirnya berlangsung hari ini, Kamis 27 April 2022 di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Rojab Asyari dilantik menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi, menggantikan almarhum Dindin Supriadin Norow, yang meninggal dunia karena sakit pada Senin, 17 Januari 2022 silam.
Rojab sendiri adalah mantan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019. Mantan dosen dan jurnalis ini hanya menduduki posisi kedua pada pileg 2015 silam, untuk Dapil II meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu. "Dengan mengucap rasa syukur tentu saya akan meneruskan perjuangan yang sudah dijalakan oleh almarhum kang Dindin, dan PDIP di Kota Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia," ungkap Rojab kepada sukabumiupdate.com.
Pelantikan jelang lebaran menurut Rojab punya tantangan tersendiri, karena tugas kepartaian banyak yang harus dikerjakan. "Banyak kepentingan yang harus secepatnya diperjuangkan," beber Rojab.
Sebenarnya, menurut Rojab pelantikan ini sedikit tertunda. Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPC PDI Perjuangan mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menandatangani Surat Keputusan PAW Anggota DPRD Kota Sukabumi. Seperti diberitakan sukabumiupdate.com, sebelumnya, desakan ini disampaikan menyusul lambatnya proses PAW tersebut.
Baca Juga :
''Surat permohonan SK PAW sudah disampaikan ke Gubernur sejak awal Bulan April 2022. Tapi info terakhir dari Bagian Tapem Pemda Kota Sukabumi surat masih di meja Gubernur alias belum diteken,'' ungkap Iwan Adhar Ridwan, Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi kepada awak media, Selasa, 19 April 2022 lalu.
Menurut Iwan, surat usulan PAW sudah mengendap di Pemprov Jabar hampir 15 hari. Padahal sesuai aturan batas waktunya hanya 14 hari. ''Paling lambat 14 Hari terhitung sejak menerima usulan PAW. Aturannya seperti itu,'' tandas pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Uwo tersebut.