SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPC PDI Perjuangan Kota mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menandatangani Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi. Desakan ini disampaikan menyusul lambannya proses PAW seorang kader PDIP atas nama Rojab Asyari
''Surat permohonan SK PAW sudah disampaikan ke Gubernur sejak awal Bulan April 2022. Tapi info terakhir dari Bagian Tapem Pemda Kota Sukabumi surat masih di meja Gubernur alias belum diteken,'' ungkap Iwan Adhar Ridwan, Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
Menurut Iwan, surat usulan PAW sudah mengendap di Pemprov Jabar hampir 15 hari. Padahal sesuai aturan batas waktunya hanya 14 hari. ''Paling lambat 14 Hari terhitung sejak menerima usulan PAW. Aturannya seperti itu,'' tandas pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Uwo tersebut.
Dijelaskannya, proses PAW di internal Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi ini sebenarnya bukan yang kali pertama. Hal yang sama terjadi pada tahun 2021 silam, dimana salah seorang anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi meninggal dunia yakni Tatan Kustandi yang digantikan Dede Furqon.
Baca Juga :
''Usulan PAW yang pertama terbilang cukup lancar. Bahkan tidak sampai berlarut-larut dalam urusan birokrasi. Namun kali ini agak beda,'' katanya.
Uwo mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keterlambatan ini. Bisa jadi ada miskomunikasi di tingkat aparatur yang ada di bawah Gubernur.
''Makanya saya hanya ingin mengingatkan saja pa Gubernur. Bisa jadi karena terlalu sibuk, urusan ini jadi terabaikan. Namun perlu diingat juga persoalan ini ada aturannya, ditata berdasarkan hukum,'' tegas Uwo.
Rojab Asyari maju menggantikan Dindin Supriadin Norow, anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia karena sakit pada Senin, 17 Januari 2022. DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi mengusulkan Rojab Asyari sebagai Caleg peraih Suara kedua di wilayah Dapil II meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu.