SUKABUMIUPDATE.com - Tercatatnya Partai Mahasiswa Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM, mendapat sorotan organisasi ekstra kampus di Sukabumi yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus. Berdirinya partai ini menuai pro-kontra karena dianggap melemahkan gerakan moral, independensi, dan ekstra parlementer mahasiswa.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPC GMNI Sukabumi Raya Anggi Fauzi menilai terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia berseberangan dengan prinsip mahasiswa sebagai kaum akademisi yang sejatinya menjadi tolok ukur kritik politik suatu negara, bukan menjadi aktor politik praktis.
Anggi berpendapat lahirnya partai ini bertentangan dengan prinsip akademis, di mana mahasiswa menjunjung idealisme dan identik dengan perlemen jalanan serta menjadi oposisi kebijakan yang tidak pro-rakyat. Ia mengingatkan berdirinya partai ini jangan memecah konsentrasi mahasiswa dalam menjalankan tugasnya sebagai agen of change.
"Kami sangat kecewa ketika mencantumkan nama mahasiswa dalam partai politik karena nama mahasiswa sangat istimewa," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (25/4/2022).
Senada, Ketua Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau PD KAMMI Sukabumi Ujang Hidayatullah mengatakan berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia mempertaruhkan keautentikan gerakan mahasiswa. Ujang menilai lahirnya partai ini akan mempengaruhi gerakan mahasiswa, terutama elemen arus bawah atau akar rumput.
"Mahasiswa harus konsisten dengan apa yang dicita-citakan, bahwa perjuangan untuk memperbaiki negara harus dilalui dengan cara-cara yang bersifat di luar pemerintahan (ekstra parlementer)," ucap dia.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PC PMII Kota Sukabumi Syahrul Umar mengungkapkan secara nomenklatur, Partai Mahasiswa Indonesia masuk dalam klaim kelompok tertentu. Syahrul mengatakan partai ini tidak mewakili seluruh mahasiswa dan secara umum mahasiswa tidak ingin terwakili sebuah partai politik.
Menurut Syahrul, semua partai politik harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan seharusnya semua partai mendengar suara mahasiswa. "Apabila suara mahasiswa dikerucutkan menjadi satu partai, maka justru telah mengerdilkan nilai kemahasiswaan itu sendiri," kata Syahrul.
Syahrul mengatakan hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia akan melemahkan gerakan dan perjuangan mahasiswa di setiap daerah karena suara jutaan mahasiswa akan kalah dengan suara partai yang katanya mewakili mahasiswa. Bahkan, kata dia, nama mahasiswa dijadikan barang dagangan kepentingan kelompok tertentu.
"Belum lagi kita bicara persoalan deretan tanda tanya dasar pembentukan partai tersebut dan dari mana biaya untuk pembentukannya," kata Syahrul.
Ketua Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau PC IMM Sukabumi Raya Bayu Maulana Firdaus menyebut adanya Partai Mahasiswa Indonesia menggambarkan bahwa pemerintah periode saat ini tidak memahami konstitusi. Sebab menurut SK Dirjen DIKTI Nomor: 26/DIKTI/KEP/2002, sambung Bayu, partai politik tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus.
"Artinya pemerintah melalui Kemenkum HAM sebagai lembaga formal pelayanan pengadministrasian, tidak paham aturan tersebut. Melakukan aktivitas politik saja tidak boleh apalagi mendirikan partai berlabel mahasiswa," kata Bayu.
Bayu mengatakan Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia, yang secara atuan harus ada proses admistrasi yang diselesaikan serta dipenuhi dan harus diinformasikan ke publik supaya tidak menimbulkan kegaduhan. "IMM tegas menolak adanya partai berlabel mahasiswa karena kata mahasiswa tidak pernah identik dengan kepentingan individu, golongan, dan partai politik," ucap dia.
Baca Juga :
Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia mencuat saat disinggung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco berujar Partai Mahasiswa Indonesia sudah sah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Itu disampaikannya saat melakukan audiensi dengan perwakilan massa demonstrasi pada Kamis, 21 April 2022, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dasco mengaku sudah mengecek kebenaran badan hukum partai itu di Kemenkum HAM.
Berdasarkan data partai politik yang telah berbadan hukum yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU bertanda tangan pada 17 Februari 2022, tercantum struktur Partai Mahasiswa Indonesia.
Tertera data kepengurusan partai politik per 21 Januari 2022, ada nama Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Muhammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal, dan Muhammad Akmal Mauludin sebagai Bendahara Umum. Partai ini memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.
Partai itu berada pada urutan ke-69 dalam daftar partai politik Kemenkumh HAM tersebut. Termuat juga lambang partai dan alamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan kode pos 12760.
Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Baroto menyebut Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022, Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Menurut Baroto, perubahan partai mencakup keseluruhan mulai dari nama, logo, hingga struktur kepengurusan partai. "Termasuk AD/ART (berubah)," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 24 April 2022. Baroto enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya latar belakang dan alasan perubahan partai tersebut. Ia hanya menyebut bahwa partai ini telah memenuhi syarat sehingga mendapat pengesahan.