SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terlihat kembali memadati 8 titik ruas jalan yang sebelumnya sudah dinormalisasi oleh Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Para PKL yang sebelumnya ditertibkan tersebut kembali menempati lapak jualannya.
Adapun 8 ruas jalan yang kembali dipadati PKL yakni di Jalan Ahmad Yani, Perniagaan, Stasiun timur, Stasiun barat dan Kanopi A (depan pacutong), Pasar/Porpakis, Pasar Wetan, Gang Arab dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Melihat kondisi itu, Pemkot Sukabumi kemudian mengeluarkan surat peringatan atau SP kepada para PKL tersebut tertanggal 22 April 2022.
Berikut lengkapnya isi surat peringatan tersebut
Dengan surat ini kami sampaikan dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima yang masih berjualan di ruas jalan yang kami tertibkan agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak berjualan menggunakan tempat, lapak atau bentuk lainnya yang sifat permanen maupun semi permanen;
2. Tidak berjualan menggunakan atap terpal;
3. Tidak menyimpan semua/sebagian barang dan/atau peralatan di atas trotoar atau badan jalan setelah melaksanakan kegiatan berjualan (barang dagang tempat jualan agar dibawa pulang setelah jualan);
4. Kegiatan berjualan dilaksanakan sampai dengan tanggal 1 mei 2022 pukul 24.00 wib, setelah tanggal 1 mei 2022 pukul 24.00 WIB kepada para pedagang kaki lima untuk segera membongkar dan membersihkan tempat dan peralatan berdagangnya serta tidak diperkenankan atau dilarang untuk berjualan kembali di tempat yang sudah ditertibkan;
5. Apabila masih ada pedagang kaki lima yang menyimpan semua/sebagian barang dan atau peralatan di atas trotoar atau badan jalan, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran akan melaksanakan penertiban, kami tidak bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan atau kehilangan atas barang saudara saat dilaksanakannya penertiban;
6. Penertiban akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Mei 2022 dan seterusnya ketika masih ada pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang sudah ditertibkan.
Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan.
Baca Juga :
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Heri Sihombing membenarkan adanya surat peringatan tersebut.
"Iya, kurang lebih begitulah isi surat itu," kata Heri lewat pesan singkatnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (23/4/2022) malam.
"Surat peringatan ini disampaikan untuk diperhatikan, dan suratnya sudah disebar sejak Jumat kemarin," lanjutnya.