SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi banyaknya pedagang kaki lima atau PKL yang kembali berjualan di trotoar sejumlah ruas jalan hasil normalisasi beberapa waktu lalu. Fahmi meminta para PKL tersebut mengisi gedung Pasar Pelita.
"Pertama kami ingin tidak ada hal-hal yang sifatnya permanen dari PKL, apakah buka lapak atau segala macam," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/3/2022), menjelaskan soal ruas jalan yang sudah dinormalisasi dari PKL.
Dalam pantauan di lapangan, ada sejumlah PKL yang kembali berjualan di trotoar beberapa ruas jalan yang sebelumnya dinormalisasi.
Lanjut Fahmi, apabila masih ada yang berjualan di sejumlah ruas jalan yang sudah dinormalisasi atau ditertibkan dari PKL, Satpol PP Kota Sukabumi diminta segera melakukan penataan secara persuasif. "Bukan pengusiran, tapi tidak boleh ada yang permanen," ucapnya.
Fahmi pun meminta semua pihak menjaga Kota Sukabumi yang sudah tertib dan nyaman dengan penuh kesadaran. "Saya mengajak PKL kembali ke tempatnya yaitu di Pasar Pelita. Kalaupun tidak bisa ke pasar, tidak berdagang di lokasi yang sudah dinormalisasi," kata dia.
Asep (50 tahun), salah satu pedagang yang masih berjualan di trotoar di Jalan Kapten Harun Kabir ini mengaku tidak bermaksud nakal. Tetapi, dia menyebut harga masuk ke Pasar Pelita di luar jangkauannya. "Saya inisiatif sendiri karena butuh makan. Pagi buka, tapi kalau sore diangkat lagi," katanya beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kota Sukabumi sudah menata PKL yang menghuni beberapa ruas jalan. Pro dan kontra pun muncul soal penataan tersebut. Bagi pejalan kaki, pengendara, dan pemilik toko, ini menjadi perubahan positif mengingat fasilitas publik dikembalikan kepada fungsinya.
Total PKL yang ditertibkan di delapan ruas jalan (pembaharuan data dari semula tujuh) adalah 963 PKL. Rinciannya, Jalan Perniagaan (124), Stasiun Timur (109), Jalan Pasar (298), Stasiun Barat Kanopi A (47), Stasiun Barat (28), Jalan Pasar Wetan (107), Gang Arab (30 PKL), dan Jalan Kapten Harun Kabir (220).
Penertiban dimulai pada 12 Februari 2022, di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur. Ini dilakukan sesuai kesepakatan. Sebab sebelumnya, telah diberikan sosialisasi dan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang yakni pada 30 Januari serta 3 dan 7 Februari 2022.