SUKABUMIUPDATE.com - AS, kepala desa di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis, 21 April 2022. Ia menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut. Perubahan status ini disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu kepada awak media setelah penyidik mengumpulkan tiga bukti kuat.
"Berdasarkan pemeriksaan, terdapat tiga bukti. Keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi," kata Ratno, Jumat (22/4/2022).
Ratno mengatakan AS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap AS. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan memanggil AS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam statusnya sebagai tersangka. "Nanti akan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ratno.
AS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila AS tidak memenuhi tiga kali panggilan tanpa alasan yang jelas, maka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terpaksa akan dijemput paksa, "Kalau alasannya jelas tetap akan kita kasih waktu. Namun kalau alasannya tidak jelas, pasti akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ucap Ratno.
REPORTER: CRP 4