SUKABUMIUPDATE.com - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aksi bejat pelaku berinisial L (40 tahun) itu dilakukan berulang kali.
Korban dan pelaku tinggal serumah dan pelaku melakukan aksi bejatnya saat orang tua korban bekerja di sebuah pabrik garmen di kawasan Cicurug.
Baca Juga :
Polisi telah menangkap pelaku pada 14 April 2022, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Sebelumnya kita mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa putri kecilnya menjadi korban pencabulan oleh pamannya," ujar Kapolsek Cicurug Kompol Parlan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/4/2022)
Parlan menyatakan pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya. "Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak empat kali," jelasnya.
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tandasnya.
REPORTER: CRP 4