SUKABUMIUPDATE.com - Wakil ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin mengapresiasi pihak kepolisian yang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 24,479 Kg.
"Terima kasih kepada pihak polres yang telah menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat besar. Sehingga Kabupaten Sukabumi khususnya generasi kita tidak menjadi korban," ujar Sodikin kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/4/2022).
Sodikin yang merupakan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.
"Kewaspadaan semua pihak agar ditingkatkan sehingga di lingkungan kita tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengedarkan atau mengkonsumsi barang haram tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Sukabumi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap dua pelaku, pada Kamis, 7 April 2022.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku pengedar jaringan Sumatera itu sabu-sabu seberat 24,479 Kg senilai Rp 29.324.000.800.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapan dua pelaku yang ditangkap berinisial YS (34) dan YH (23). Menurut dia, keduanya, merupakan kurir saat saat pengungkapan di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
REPORTER: CRP 3