SUKABUMIUPDATE.com - Selama Ramadan 1443 Hijriah, seluruh kantor pemerintah menetapkan jam operasional khusus, termasuk pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu). Di bulan ramadan ini, pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP tetap mengutamakan kebutuhan warga yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Nina Widiawati menegaskan bahwa di bulan ramadan ini pelayanan dibatasi jam operasional berdasarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi No KP.00/2529-BKPSDM/2022. Aturan Penetapan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Sukabumi.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari Kerja seperti DPMPTSP, selama ramadan 1443 H dari Senin sampai Kamis, pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Ada waktu istirahat 30 menit mulai pukul 12.00 WIB.
Sedangkan setiap hari Jumat, selama ramadan 1443 H, pelayanan semua kebutuhan warga terkait perizinan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. "Untuk hari Jumat waktu istirahatnya pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB," jelas Nina Widiawati kepada sukabumiupdate.com, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga :
Bagi warga yang membutuhkan pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP, diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk mempermudah, prosesnya warga diminta mengakses informasi awal dari sejumlah aplikasi pengurusan perizinan atau non izin yang diterapkan baik secara nasional maupun daerah, seperti sistem OSS (Online Single Submission) dan lainnya.