SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Sukabumi akan merealisasikan Bantuan Gubernur Jawa Barat senilai Rp 3,2 miliar untuk pembangunan rumah tidak layak huni atau Rutilahu. Pembangunan ini tersebar di empat keluarahan.
Kepala Seksi Perumahan DPUTR Kota Sukabumi Yusuf Chaery mengatakan proses pembangunan rencananya akan mulai diimplementasikan Juli 2022. "Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis," kata Yusuf kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga :
Lanjut Yusuf, ada 160 rutilahu yang mendapatkan bantuan. Ratusan rumah tersebut tersebar di Kelurahan Nanggeleng, Cisarua, Subangjaya, dan Cikundul. "Masing-masing kelurahan 40 rutilahu dengan anggaran per unit Rp 20 juta. Ditotalkan sebesar Rp 3,2 miliar," kata dia.
Yusuf mengatakan bantuan Bantuan Gubernur Jawa Barat ini menurun, dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2021, Kota Sukabumi mendapat 610 unit dengan per unit Rp 17.500.000. "Tetap bersyukur. Syarat mendapatkan bantuan rutilahu harus memiliki tanah sendiri," ucapnya.