SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan di Kampung Pasirjaha RT 04/04 Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dua dari empat orang terduga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut berhasil dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, tak lama setelah mereka melakukan aksinya pada Selasa 22 Februari 2022.
"Kami sudah mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial I dan J, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya masing masing di Kampung Pasirjaha dan Kampung Citamiang Desa Mekarjaya. Awalnya mereka ada perlawanan, namun bisa diatasi," kata Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon, Bripka Riki Rosandi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga :
Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah besi berbentuk bulat panjang, 1 (satu) bilah Golok bergagang kayu, 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu, 1 (satu) buah tas selempang merah, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 (satu) buah daster hitam yang ada bercak darah.
Bripka Riki menceritakan kembali kronologi perampokan sadis tersebut. Peristiwa itu terjadi saat korban bernama K (52 tahun) sendirian di rumahnya pada Selasa 22 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela bagian belakang rumah (dapur) yang terlebih dahulu dicukil, kemudian masuk kedalam rumah," ujarnya.
Para pelaku lantas menggasak harta benda korban berupa emas seberat 30 gram dan uang sejumlah Rp 11 juta. Dalam melakukan aksinya itu pelaku tak segan menganiaya korban dengan senjata tajam hingga terluka parah.
Pasca kejadian, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya pada Rabu 30 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya, korban meninggal pada tanggal 30 Maret. Diduga pelaku 4 orang, dua sudah diamankan, dan 2 pelaku yang membawa kabur emas dan uang, dalam kejaran kami," tukas Riki.