SUKABUMIUPDATE.com - Selama Maret 2022, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 34 aduan warga yang dikirim lewat aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan 36 aduan lewat E-Lapor. Kedua platform pengaduan ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani mengatakan aduan disampaikan untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah atau SKPD. Namun, ada yang bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER bulan Maret 2022 berjumlah 34, tapi empat aduan bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/4/2022).
Baca Juga :
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 34 aduan yang disampaikan lewat aplikasi SUPER, SKPD yang paling banyak mendapat pengaduan adalah DPUTR dan Dishub, masing-masing tujuh pengaduan. Sedangkan sisanya disampaikan ke beberapa SKPD yang lain.
Sementara 36 aduan lewat E-Lapor, Tantan menyebut empat bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi. Kekinian, sejumlah aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.