SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN segera menyelesaikan persoalan agraria di Kabupaten Sukabumi. Itu disampaikannya saat rapat kerja pada Senin (28/3/2022).
Paoji meminta BPN Kabupaten Sukabumi menertibkan lahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha atau HGU dan Hak Guna Bangunan atau HGB, meski yang lebih berwenang adalah Gugus Tugas Reforma Agraria. "Kaitan perpanjangan HGU yang sudah habis," katanya.
Menurut Paoji, BPN Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan data pasti berapa HGU dan HGB yang harus ditertibkan. "Katanya mau dilihat dan klarifikasi terlebih dulu," ucap dia. Paoji menyebut persoalan agraria adalah masalah yang diadukan masyarakat.
"Bukan mendesak BPN, namun secepatnya selesaikan masalah pertanahan di Kabupaten Sukabumi. Ini juga aduan masyarakat," kata Paoji.