SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi tengah menyusun Peraturan Daerah Pengelolaan perkebunan. Menurut Heri Antoni, Perda Perkebunan ini adalah inisiasi Komisi III dengan tujuan memperluas pemanfaatan lahan HGU (Hak Guna Usaha) bagi warga sekitarnya, ditengah berlakukan aturan baru masa berlaku hak perusahaan menjadi 90 tahun berdasarkan UU Ciptakerja.
Hal ini diungkap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Heri Antoni. Politisi Partai Amanat nasional ini menyebut selama ini konflik antara perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Sukabumi dan warga sekitarnya terutama petani penggarap cukup tinggi.
"Kami tengah dalam tahap inventarisasi dan identifikasi potensi, masalah, peluang dan kendala dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Perkebunan di Kabupaten Sukabumi. Ini inisiatif Komisi III, untuk memberikan jaminan pemanfaatan lebih luas kepada warga atas HGU perkebunan," ungkap Heri Antoni kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/3/2022).
Perda ini diharapkan menjadi solusi masalah perkebunan dan warga sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Sukabumi, lanjut Heri. Perda ini sekaligus akan menjawab tantangan dari UU Ciptakerja yang memperpanjang masa berlaku HGU perkebunan di Indonesia menjadi 90 tahun.
"Artinya warga sekitar perkebunan butuh jaminan yang lebih berkesinambungan. Tak cukup hanya dari aturan redistribusi lahan HGU sebagai objek TORA.
Untuk itulah kita susun Perda agar selain TORA, warga sekitar HGU perkebunan bisa memanfaatkan lahan tersebut lebih luas," jelas Heri.
Baca Juga :
Mulai dari pemanfaatan lahan HGU untuk wisata desa yang dikelola bersama warga sekitar. Atau sistem tumpang sari, tanaman sela diantara pohon-pohon perkebunan yang tidak mengganggu produktivitas perusahaan.
"Konsepnya seperti lahan-lahan Perhutani, yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar kawasan hutan untuk usaha mereka, seperti ternak madu, wisata desa, dan kerjasama pengelolaan lahan untuk tanaman produktif oleh warga," sambung Heri.
Isu-isu inilah yang tengah diupayakan menjadi muatan utama Perda Pengelolaan Perkebunan yang tengah digarap oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Disesuaikan kewenangan daerah, sebagai pemberi rekomendasi ke pemerintah pusat atas pemanfaatan lahan oleh perusahaan pemegang HGU, dan pemberdayaan warga sekitarnya.
"Selama ini kan pemberi izin HGU itukan pemerintah pusat, daerah hanya mengeluarkan rekom. Kita maksimalkan kewenangan ini untuk mendorong produktivitas perusahaan perkebunan dan mensejahterakan warga di sekitarnya. Itu semangat perda ini," ujar Heri.
Dalam tahapan penyusunan Perda ada kegiatan FGD, yg akan melibatkan stakeholder bidang perkebunan. Dengan demikian kepentingan para pihak diharapkan dapat terakomodir dalam Perda tersebut.