SUKABUMIUDPATE.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi yang terjadi di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Para tersangka itu adalah sepasang kekasih SF (23 tahun) dan FI (25 tahun) serta N (39 tahun) yang menyarankan juga memberikan obat penggugur kandungan.
Sebelumnya, sesosok jasad bayi perempuan ditemukan dalam keadaan terkubur di Kampung Tutugan RT 003/004, Desa Curugkembar, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 11 Maret 2022. Bayi tersebut berusia 5 bulan dalam kandungan.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan jasad bayi itu pertama kali ditemukan oleh Ketua RW.
"Ketua RW mencium bau yang tidak enak dari gundukan tanah, setelah itu dibongkarlah gundukan tanah tersebut yang didalamnya terdapat janin yang terbungkus plastik hitam," ujar Dedy kepada awak media, Selasa (23/3/2022).
Dari sana, ketua RW mulai curiga kepada FI. Pasalnya, beberapa hari sebelum penemuan jasad bayi itu, FI meminjam cangkul kepada ketua RW.
Lebih lanjut, Dedy menyatakan SF dan FI ini menjalin hubungan asmara. Namun akibat hubungan gelap diluar nikah akhirnya SF hamil.
Karena tidak ingin terbongkar aibnya, maka FI mendatangi temannya berinisial N untuk meminta cara menggugurkan kandungan. N pun memberikan obat penggugur kandungan.
"SF diberikan obat penggugur kandungan, setelah janin tersebut keluar lalu di kubur," terangnya.
Atas kejadian ini, SF, FI, dan N terjerat Undang-undang perlindungan anak pasal 77 A dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
"Ancaman hukuman 10 tahun, undang-undang perlindungan anak, barang bukti yang diamankan berupa cangkul dan plastik warna hitam," kata Dedy.
Dedy pun mengapresiasi kinerja Satreskrim dan unit PPA Polres Sukabumi yang telah mengungkap kasus tersebut.
REPORTER: CRP 3