SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penemuan mayat bayi perempuan di Kampung Tutugan RT 003/004, Desa Curugkembar, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Bayi tersebut adalah korban aborsi sepasang kekasih.
Kapolsek Curugkembar Ipda Mukhlis menyatakan pelaku pria berinisial FI (24 tahun) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar dan yang perempuan berusia sekitar 19-20 tahun. "Statusnya masih berpacaran," kata Mukhlis kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/3/2022).
Mukhlis menyatakan kasus ini telah dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beserta pelakunya, pada Kamis, 17 Maret 2022.
Lebih lanjut, Mukhlis menuturkan, mayat bayi yang ditemukan dalam keadaan terkubur pada Jumat 11 Maret 2022 itu, berusia sekitar 4-5 bulan. Adapun aborsi dilakukan menggunakan obat dan diduga ada yang membantu proses aborsi tersebut. “Aborsi dengan memakai obat dan diduga ada yang membantu," tegas Mukhlis.
Baca Juga :
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa cangkul dan kantong plastik warna hitam.