SUKABUMIUPDATE.com - Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) mengharuskan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (Perda) saja.
Untuk diketahui, UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pusat pada 5 Januari 2022. Meski begitu, dalam pelaksanaannya pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda PDRD hingga dua tahun kedepan.
"Kita diberikan kesempatan dua tahun, sebelum ada Perda PDRD baru, kita masih bisa memungut (pajak dan retribusi) dengan Perda yang lama," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Aisah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga :
Aisah juga menyebut pihaknya menunggu adanya peraturan pelaksana Undang-Undang tersebut dari kementerian terkait.
"Selain itu Provinsi sudah menggagas mengumpulkan Kabupaten Kota untuk membahas aturan tersebut. Dan akan dibentuk Tim perwilayah untuk menyamakan persepsi membuat Perda PDRD," tuturnya.
Pembentukan tim tersebut dibahas setelah Aisah mengikuti sosialisasi UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD dan rapat asistensi penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi yang diselenggarakan Direktorat Pendapatan Kementerian Dalam Negeri bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat pada 11 Maret 2022 kemarin.
"Dalam rapat tersebut kita sudah sarankan ke Provinsi, agar Provinsi membuat dulu Perdanya, baru nanti akan jadi dasar untuk Kabupaten-Kota," tandasnya.