SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar evaluasi pelaksanaan tanda tangan elektronik untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) serta mengulas strategi untuk percepatan penarikan pendapatan pajak daerah khususnya dari PBB.
Kedua kebijakan terkait PBB ini dibahas dalam agenda Briefing Struktural di Ruang Aula Besar Bapenda Jajaway Palabuhanratu, Senin (14/2/2022).
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Aisah mengatakan, pelaksanaan tanda tangan elektronik dievaluasi karena hasilnya belum sesuai dengan harapan.
"Jadi harapannya di akhir Januari itu sudah selesai tanda tangan elekroniknya tapi ternyata ada kendala di sistem sehingga sampai saat ini baru diselesaikan 150 Desa," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Sebagai solusi, lanjut Aisah, diambil keputusan untuk melakukan tanda tangan manual di SPPT PBB yang belum dicetak untuk 50 Desa.
Kemudian pembahasan berikutnya dalam briefing, kata Aisah, yaitu mengulas strategi percepatan penarikan pendapatan pajak daerah terutama dari PBB.
"Jadi kita akan meminta kepada pemungut pajak untuk menagih PBB yang ketetapannya di atas Rp 2 juta, yang semuanya sudah selesai SPPT-nya dibagikan dan ditandatangani secara elektronik. Sebanyak kurang lebih 1.900 SPPT," jelasnya.
Aisah menambahkan, strategi ini dilakukan untuk bisa mencapai target pendapatan di triwulan pertama minimal 20 persen dari target pendapatan untuk keseluruhan jenis pajak yang tahun ini mencapai Rp 272 Miliar.