SUKABUMIUPDATE.com - AR (48 tahun) warga Kecamatan Jampangtengah diamankan polisi karena terlibat dalam aksi pencurian bantalan rel kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan, aksi pencurian bagian rel kereta api itu terjadi pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga :
Pelaku dapat ditangkap setelah adanya laporan dari petugas keamanan Stasiun Sukabumi. “Setelah ada laporan kita mendatangi tempat kejadian perkara di situ ada AR yang sedang menunggu 4 rekannya," ujar Subarna kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/3/2022).
Subarna menyatakan, AR berperan sebagai sopir dan dilokasi pun terdapat angkot jurusan Cibadak-Cicurug yang terparkir berisi besi bantalan rel kereta api. "Kita langsung amankan angkot beserta barang buktinya," ungkapnya.
Polisi kini masih melakukan pengejaran 4 pelaku lainnya. "Kami baru berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku. Untuk terduga pelaku lainnya identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.