SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji, menanggapi keberadaan kegiatan tambang pasir di Kampung Citarate RT 14/03, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Menurut Paoji, karena bukan kewenangannya, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penutupan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
"Terkait tambang pasir galian C, itu merupakan kewenangan provinsi. Adapun pihak pengusaha yang melakukan aktivitas seharusnya sudah mengantongi izin," katanya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/3/2022).
Sehingga ia mengimbau pengusaha tambang pasir tersebut untuk segera mengurus izin. Selain itu ia juga mengusulkan pemerintah setempat bisa mengarahkan atau memfasilitasi mereka dalam mengurus perizinan tersebut.
"Seharusnya sebelum melakukan kegiatan tambang harus mengantongi izin terlebih dahulu, makanya pihak Pemdes, Muspika, maupun Kabupaten untuk memberikan arahan, agar ditempuh izinnya," terangnya.
Baca Juga :
Akan tetapi, lanjut Paoji, seandainya ada pengaduan berupa keluhan dari warga sekitar dengan secara formil melayangkan surat kepada DPRD, ia menyebut berdasarkan instruksi pimpinan akan menindaklanjutinya.
"Tentu langkah kami menempuh secara prosedural," jelasnya.
Paoji menambahkan, setelah itu pihaknya kemudian memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, untuk diteruskan ke Satpol PP provinsi untuk mendapatkan surat perintah penutupan.
Sementara itu Plt Camat Ciracap, Gingin Ginanjar menuturkan, bahwa pada hari Jumat 18 Maret 2022 kemarin, pihaknya sudah ke lokasi penambangan bersama Kasi Trantibum Satpol PP Kewilayahan. Dalam peninjauan tersebut, Gingin mengaku sudah berkomunikasi.
"Sudah dikomunikasikan, bahkan dihimbau dan diarahkan mereka penambang agar mengurus surat izin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa aktivitas galian Tambang Pasir di Kampung Citarate RT 14/03, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi belum memiliki izin alias ilegal.
Kepala Disdagrin Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan, keberadaan Tambang Pasir tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
"Pada tahun 2014, Tambang Pasir tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba," kata Aam kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Kasi Pertambangan Disdagrin Kabupaten Sukabumi, Alfian Abdurachman menjelaskan, Tambang Pasir tersebut hingga saat ini belum memiliki izin.
"Data di kita itu tidak ada (tidak tercatat) dan memang belum ada izin. Itu prosesnya memang harus ke provinsi dan pusat,” jelas Alfian saat dihubungi reporter sukabumiupdate.com, Senin (14/3/2022).
Ia menambahkan, pada tahun 2021 lalu, pihaknya juga sempat mendapatkan laporan yang sama terkait aktivitas Tambang Pasir itu dari masyarakat setempat.
Namun, setelah pihaknya meninjau ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas di lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut.
“Untuk temuan kali ini, saya akan coba mendatangi lagi ke lokasi untuk meninjau dan akan membuat laporan ke pusat Dirjen Minerba,” ujarnya.