SUKABUMIUPDATE.com - Nama Geopark Ciletuh Sukabumi atau Ciletuh-Palabuhanratu Unesco Global Geopark sedikit tercoreng dengan adanya dugaan pungutan liar atau pungli di kawasan tersebut. Enam terduga pelaku pun telah ditangkap Kepolisian Resor Sukabumi ihwal kasus yang belakang ini viral di media sosial.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Komisaris Polisi R Bimo Moernanda pada Senin, 14 Maret 2022, menyatakan enam orang tersebut diduga melakukan pungutan liar di luar tarif yang seharusnya. Dalam melakukan aksinya, para pelaku mencetak kupon atau karcis parkir sendiri dengan mencatut nama desa setempat.
Mengantisipasi hal serupa, Forum Koordinasi Kecamatan atau Forkopimcam Palabuhanratu langsung menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku pariwisata pada Senin kemarin. Rapat ini pun dihadiri Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data yang dihimpun, rapat koordinasi ini dilakukan untuk meminimalisasi praktik pungli di beberapa lokasi di Palabuhanratu seperti Pantai Batu Bintang, Pantai Cipatuguran, Darmaga, Gadobangkong, Taman Istana Presiden, Bali Desa Citepus, RTH Citepus, Taman Wisata Katapang Condong, dan Pantai Istiqomah.
Camat Palabuhanratu Ali Iskandar menyebut ada beberapa poin penting dari rapat tersebut. Antara lain mengenai penerapan dan taat aturan, kepatutan dan kelayakan, pertemuan rutin bersama pelaku usaha wisata, serta pembentukan kaukus masyarakat sadar wisata dan menempatkan petugas parkir sebagai relawan dengan pantaun intensif.
"Termasuk meminta Dinas Pariwisata memberi dukungan seragam relawan, tempat sampah, dan alat pengeras suara," kata Ali. Ia menegaskan belum menerima laporan adanya pungli di wilayah Palabuhanratu. Namun tetap dilakukan antisipasi terhadap tempat-tempat tersebut karena satu hamparan dengan lokasi pungli di Cisolok.
"Di wilayah kita belum ada. Cuma memang satu hamparan dengan yang terjadi di Cisolok, pelakunya sudah diamankan pihak kepolisian. Jadi potensi tetap ada, tapi tidak mencuat. Makanya kita antisipasi dari awal," katanya.
Ali menjelaskan salah satu kendala dalam pengelolaan wisata adalah lahan parkir. Ini disebabkan aset lahan parkir bukan milik pemerintah. Namun begitu, pihaknya akan terus melakukan identifikasi dan pemantauan secara rutin. "Kita akan menempatkan petugas parkir sebagai relawan, sehingga tidak ada patokan harga. Ada yang memberi ya ambil, jika tidak ya jangan minta," katanya.
Pungli sebenarnya bukan masalah baru bagi pengembangan wisata di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Ciletuh-Palabuhanratu Unesco Global Geopark alias CPUGGp. Namun kali ini lebih menyita perhatian publik karena ada pelaku travel yang komplain. Padahal, travel merupakan salah satu tulang punggung industri pariwisata.
Kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (15/3/2022), Arif Abdilah Setiawan blak-blakan soal kronologi dugaan pungli tersebut. Arif atau akrab disapa Abe adalah Branch Manager HIC Travel yang dalam tiga waktu berdekatan mengalami dugaan pungli di kawasan CPUGGp: 20 Februari 2022, 5-6 Maret 2022, dan 8 Maret 2022.
20 Februari 2022
Pada 20 Februari 2022, Abe membawa satu bus berisi rombongan keluarga asal Cianjur dengan tujuan Pantai Batu Bintang, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sebelum menuju destinasi akhir yakni Pantai Batu Bintang, rombongan yang dibawa Abe ini mampir ke Pantai Karanghawu, Kecamatan Cisolok. Di sini, dugaan pungli terjadi.
"Kami tidak lama di Karanghawu, paling sekira 30 menit hanya untuk foto-foto," kata Abe. Tak lama selepas berofoto-foto di Pantai Karanghawu, Abe mengaku ditagih tukang parkir untuk membayar Rp 100 ribu. Ia sempat menolak dan meminta bukti pembayaran jika benar-benar harus mengeluarkan uang sejumlah itu.
Setelah menunggu beberapa lama, tukang parkir yang disebutkan Abe kembali datang dengan membawa bukti pembayaran berupa kuitansi yang distempel Desa Cisolok. Semula Abe sempat merasa aneh dan kurang percaya dengan kuitansi tersebut, namun akhirnya ia tetap membayar Rp 100 ribu karena harus segera pergi ke Pantai Batu Bintang.
"Sebenarnya kan saya menolak juga karena harga pelanggan kami sudah membayar all in. Jadi, kalau ada pembayaran lain, ditanggung pihak travel. Tapi, akhirnya saya bayar Rp 100 ribu," kata Abe. Dari Karanghawu, rombongan ini pun bergegas ke Pantai Batu Bintang.
5-6 Maret 2022
Pada perjalanan kali ini, ada dua kendaraan (elf dan hiace) HIC Travel yang berangkat menuju CPUGGp. Dua kendaraan tersebut membawa rombongan dari Bogor. Abe menyebut, saat hari pertama atau 5 Maret 2022, rombongan menuju pasar Palabuhanratu untuk berbelanja. Berbekal tiket parkir manual bertarif Rp 3 ribu, mereka masuk ke pasar.
Kurang lebih 30 menit di pasar, Abe dan rombongan berniat berangkat ke arah Pantai Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Namun ketika akan keluar pasar Palabuhanratu, rombongan dua mobil ini dminta membayar parkir dengan total Rp 20 ribu di dua titik: tempat parkir kendaraan dan loket parkir.
"Saat tiba di perempatan Pantai Loji, ada yang memberhentikan dan meminta uang Rp 25 ribu. Saya minta tiket resmi, tapi tidak ada. Kemudian, mulai ada bahasa yang kurang enak," kata Abe. Ia yang sudah biasa ke Pantai Loji akhirnya hanya membayar Rp 12 ribu untuk dua kendaraan dan melaju menuju Kuil Dewi Kwan Im.
Di Kuil Dewi Kwan Im, setelah berfoto-foto dan beristirahat sejenak, Abe dan rombongan kembali diminta Rp 30 ribu untuk dua kendaraan oleh tukang parkir setempat. Namun karena tukang parkir tersebut meminta dengan bahasa halus, Abe pun mengaku tak keberatan membayar Rp 30 ribu. Rombongan lanjut ke Puncak Darma.
Sama seperti di Kuil Dewi Kwan Im, rombongan ini kembali dimintai Rp 30 ribu dengan bahasa yang menurut Abe baik. Sehingga, dia tak keberatan untuk kembali membayar, meski tak ada bukti pembayaran yang diterimanya. "Nah, saat masuk ke pertigaan Ciletuh ke bawah, diminta lagi Rp 20 ribu satu mobil. Saya kasih Rp 10 ribu dua mobil karena bahasanya kurang enak," ucap Abe.
Rombongan ini selanjutnya bergerak menuju beberapa curug di area Ciletuh, salah satunya Curug Sodong. Di sini, selepas menikmati indahnya pemandangan, Abe dan rombongan diminta membayar parkir Rp 60 ribu untuk dua mobil. Setelah perundingan, akhirnya Abe hanya membayar Rp 40 ribu. "Besoknya ketika pulang pun sama masih diminta."
8 Maret 2022
Perjalanan ketiga Abe ini membawa rombongan dari Cianjur menuju objek wisata air panas Geyser Cisolok. Ade mengaku saat masuk lokasi, diminta membayar Rp 50 ribu untuk satu kendaraan tanpa tiket. Kemudian, rombongan ini dikembali diminta membayar parkir Rp 20 ribu. "Lalu saat masuk bayar lagi Rp 10 ribu per orang," kata Abe.
Kekinian, Abe berharap pemerintah setempat bisa melakukan evaluasi terkait pengelolaan dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Sukabumi. "Ya tentu kami berharap ada pembenahan terkait pengelolaan dan pengembangan wisata di Kabupaten Sukabumi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi mengakui tidak mudah memberantas mental pungli oknum warga di sekitar objek wisata. "Sosialisasi sadar wisata terus-menerus dilakukan, termasuk melakukan pemberdayaan, warga setempat, mendorong usaha penunjang wisata dan lainnya. Tapi masih terus terjadi," kata Sigit, Jumat. 11 Maret 2022.
Tak hanya Dinas Pariwisata, semua perangkat daerah hingga kecamatan serta desa termasuk relawan dan pelaku wisata juga melakukan ajakan untuk tidak melakukan pungutan liar kepada wisatawan. Pungli, lanjut Sigit, tak hanya melanggar aturan dan punya konsekuensi hukum, namun juga merugikan industri pariwisata yang saat ini tengah dibangun pemerintah di Sukabumi, khususnya di CPUGGp.
"Membangun kesadaran bersama ini yang masih jadi pekerjaan rumah kami. Tidak mudah memang, tapi kami terus akan melakukan gerakan sadar wisata. Masalah mental pungli oknum warga memang sulit tapi kami yakin bisa mengikisnya," lanjut Sigit.
Ia juga menjelaskan sejauh ini untuk penataan, tidak semua spot wisata di GCPUGGp sudah resmi, artinya dikelolah oleh pemerintah, baik kabupaten maupun desa. Masih banyak yang dikelola swadaya masyarakat. "Kami bisa pastikan yang dikelolah resmi, baik oleh pemda ataupun pemdes dan warga, sudah mengarah ke profesional artinya menyiapkan tarif resmi dan bertiket," ungkap dia.
Sigit menjelaskan, dari banyak objek wisata di kawasan CPUGGp dan yang dikomplain pelaku travel yang kemudian viral tersebut, hanya beberapa yang dikelola pemerintah daerah. "Cipanas Cisolok itu saat ini belum kembali dibuka karena masih proyek pembangunan lanjutan. Karanghawu itu open space sehingga belum dilakukan ticketing."
Sigit juga mengajak warga untuk ikut menjaga seluruh destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi dari praktik pungli. "Cegah atau ingatkan tetangga atau rekan kita yang mau melakukan pungli kepada wisatawan. Tak hanya mengamankan usaha wisata tapi juga menyelamatkan oknum tersebut dari jerat hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ciletuh-Palabuhanratu Unesco Global Geopark memiliki luas sekira 126 ribu hektare atau 30,3 persen dari luas wilayah Kabupaten Sukabumi. Taman bumi ini tersebar di 74 desa di delapan kecamatan Kabupaten Sukabumi: Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Waluran, Ciemas, Ciracap, dan Surade.
Enam Pelaku Pungli Ditangkap
Enam terduga pelaku telah ditangkap polisi ihwal kasus pungli. Wakil Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Komisaris Polisi R Bimo Moernanda pada Senin, 14 Maret 2022, menyatakan keenam orang itu diduga melakukan pungli di luar tarif yang seharusnya. Dalam melakukan aksinya, para pelaku mencetak kupon atau karcis parkir sendiri dengan mencatut nama desa setempat.
Baca Juga :
"Modus pelaku mereka memakai rompi parkir dan memakai name tag serta mencetak kupon sendiri dengan nama desa padahal pelaku bukan utusan desa," kata Kompol Bimo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Senin kemarin.
Pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SU sebagai koordinator, AA, DR, YF, DB, dan IS, semuanya berperan sebagai juru parkir. "Kita akan dalami kasus ini karena saksinya sendiri rekan-rekan ketahui belum dapat kita periksa, yang bersangkutan masih ada urusan di luar kota," ucapnya.
REPORTER: CRP 4