SUKABUMIUPDATE.com - Dua pemuda berinsial S alias E (23 tahun) dan S alias A (23 tahun) diamankan polisi lantaran diduga mencuri sejumlah perkakas. Kedua warga Desa Titisan ini melakukan aksinya di salah satu gudang pabrik sepatu milik PT. Pratama Abadi Industri (JX) di Kampung Satong Parigi, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kepolisian Sektor Sukalarang Ajun Komisaris Polisi Wahyudi mengatakan dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022, sekira pukul 06.00 WIB. Sehari kemudian atau Ahad, 13 Maret 2022, kedua warga Desa Titisan ini dimankan di wilayah Sukalarang. Beberapa barang bukti pun telah disita polisi dari terduga pelaku.
"Kami mengamankan terduga pelaku pada Minggu (Ahad) di sekitar wilayah Sukalarang," kata AKP Wahyudi lewat keterangan tertulis pada Senin (14/3/2022).
Barang bukti yang disita adalah sepasang sepatu safety ukuran 8 hitam, satu bor tangan merek Makita, tiga gerinda tangan warna hijau dan merah merek Makita, satu kunci inggris 12, dua hand spray cup stainless merek Meiji, sarung tangan anti panas warna hijau, sebuah tang jepit, dan mata bor merek NACI.
"Kedua terduga pelaku masuk melalui pintu belakang gudang. Kemudian, Mengambil barang yang ada di gudang dan pelaku keluar melalui jendela. Hasil curian dibawa ke rumahnya," kata AKP Wahyudi.
Penangkapan ini bermula laporan polisi pada 12 Maret 2022 bernomor LP/B/26/III/2022/JBR/Ressmi Kota/Sek Sukalarang. "Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan telah diamankan di Polsek Sukalarang guna penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Wahyudi.
Kedua pelaku juga diketahui berstatus karyawan perusahaan subcon dari PT. Pratama Abadi Industri (JX).