SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan rasionalisasikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2022. Adapun tujuan dari hal tersebut yaitu pendapatan daerah harus naik.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi usai menghadiri roadshow Penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Kelurahan Gedong Panjang, Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga :
"Hari ini kami dengan instansi terkait termasuk dengan para RW mensosialisasikan NJOP yang akan kita rasionalisasikan di tahun 2022. Karena memang [NJOP] yang saat ini sudah tidak rasional. Disisi lain pendapatan daerah juga harus naik apalagi di tengah kondisi ketidakpastian seperti ini dalam rangka kita semakin mengalokasikan untuk program pembangunan kedepan,” ujar Fahmi.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat dihimbau untuk taat pajak, karena hasil pendapatan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Apa yang mereka bayarkan akan kembali juga ke masyarakat dalam bentuk apakah pembangunan, dalam bentuk apakah subsidi untuk masyarakat tidak mampu. Ketika kita mencintai kota kita mari kita taat untuk membayar pajak,” jelasnya.
Sementara itu, roadshow Penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD, Andri Suryandi, mengatakan potensi pajak tahun ini dengan rasionalisasi NJOP adalah sekitar Rp 18 Miliar. Beberapa upaya akan dilakukan pihaknya untuk mengejar potensi tersebut seperti penyampaian SPPT tepat waktu, dan penyediaan fasilitas pembayaran online.
"Dari penyampaian SPPT yang tepat waktu kepada wajib pajak, maka wajib pajak pun dapat cepat dan tepat waktu. Untuk aplikasi memang kita sudah ada," jelasnya.