SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mensosialisakan program Triple Untung + dari Bapenda Jabar. Program Triple Untung + Periode Pembayaran 1 Agustus - 24 Desember 2021 ini meliputi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 kemudian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon BBNKB I.
Acara Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Asisten Administrasi,dan Bapenda Jawa Barat.
Baca Juga :
Sosialisasi Program Triple Untung dari Bapenda Jawa Barat ini di tujukan kepada para Camat dan Lurah yang ada di Kota Sukabumi.
Dalam arahannya pria yang akrab disapa Kang Fahmi itu berharap Program Triple Untung tersebut bisa disosialisasikan dan disampaikan oleh para Camat dan Lurah kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang informasi tersebut.
"Saya yakin kalau para Camat dan Lurah menyampaikan informasi program triple untung ini langsung kepada masyarakat baik secara langsung maupun memanfaatkan semua media yang ada, maka informasi ini akan cepat sampai kepada warga masyarakat." Ungkap Kang Fahmi.
Program Triple Untung + tersebut dalam rangka memotivasi warga Masyarakat agar taat membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya di Kota Sukabumi.