SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar meminta perusahaan mematuhi Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021. Itu disampaikannya saat kunjungan ke perusahaan pada Senin, 7 Maret 2022.
Hera meminta perusahaan melaksanakan UMK tahun 2022 secara transparan serta dicantumkan dalam keputusan perusahaan dan dimuat dalam adendum peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. "Harus dimuat dalam perjanjian kerja bersama yang dicatatkan pada Disnakertrans," kata Hera kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Hera yang pada Senin kemarin melakukan kunjungan ke PT Mulia Cemerlang Abadi Sukabumi di Cicurug, perusahaan juga harus melaksanakan Struktur Skala Upah yang sudah ditetapkan pemerintah. Heran pun akan melakukan safari perusahaan untuk menyampaikan ini. "Akan beberapa perusahaan mewakili jenis dan skala perusahaan."
Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala Upah akibat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK tahun 2022. Surat itu diteken Marwan di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021.
Marwan mengatakan keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambat posisi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Baca Juga :
Dalam surat yang ditujukkan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Sukabumi itu, Marwan mengimbau perusahaan menaikkan Struktur Skala Upah sebesar 1 hingga 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini. Jika ada perusahaan yang tidak mampu, bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja dengan perusahaan tersebut.
Marwan sebelumnya merevisi rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.
Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.