SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi saat ini dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai tanggal 1 Maret hingga 7 Maret 2022.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan ada tiga indikator dalam penerapan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi yaitu vaksinasi, transmisi komunitas dan respons. Dalam hal ini vaksinasi kemudian transmisi komunitas aman, sehingga respons yang diperkuat dan dilakukan percepatan.
“Jadi dari hasil evaluasi kita ada, respons publik yang harus kita lakukan percepatan diantaranya tracking dan tracing yang harus diperkuat, maka saat ini kami [Pemkot] Dinas Kesehatan fokus kepada pelaksanaan tracing dan trackingnya,” ujar Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/3/2022).
Dengan fokus dan diperkuatnya Tracking dan tracking ini maka harapannya laju kasus aktif Covid-19 dapat kembali menurun.
Fahmi menyatakan, WFH juga diberlakukan bagi dinas atau instansi yang pegawainya banyak yang terpapar Covid-19.
Masyarakat kata Fahmi harus mengerti dengan kondisi saat ini sebab PPKM Level 4 membuat sejumlah ruang publik seperti Lapang Merdeka dan Alun-alun Kota Sukabumi ditutup.
Kebijakan ini dapat dimaklumi dan ditaati oleh seluruh masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Yang sifatnya ruang terbuka publik sementara kita tutup," jelasnya.