SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/3/2022), sudah memenuhi kuorum ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami juga dihadiri oleh jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Karena memang ada yang harus kita dilakukan perubahan sesuai dengan mekanisme yang ada dan sudah selesai dibahas di kantor pemerintah daerah dengan Bapemperda pada saat itu, sehingga kita melakukan Paripurna. Semua perubahan itu sudah disepakati antara pemerintah daerah dengan Bapemperda," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.
Menurut dia 7 fraksi menyetujui tentang perubahan Propemperda dan hanya satu fraksi saja yang interupsi.
"Hanya satu fraksi, yang memang bukan anggota Bapemperdanya yang interupsi. Anggota Bapemperdanya hari ini tidak hadir. Kalaupun ada perbedaan pendapat itu hal yang biasa. Dari 8 fraksi, 7 fraksi menyetujui terhadap perubahan Propemperda," jelasnya.
Budi berharap dengan adanya perubahan Propemperda ini bisa lebih efektif diimplementasikan untuk kepentingan-kepentingan peraturan di Kabupaten Sukabumi.