SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan walk out dari rapat Paripurna pengambilan keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang dilaksanakan di aula DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/3/2022).
Hal itu terjadi karena di tengah jalan eksekutif atau pemerintah mengusulkan Raperda. Padahal sebelumnya Raperda yang sudah masuk Propemperda sudah di Paripurnakan dan ditetapkan pada November 2021. "Di pertengahan jalan eksekutif mengusulkan Raperda baru yang tidak masuk Propemperda yang ditetapkan November," ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB Anwar Sadad kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Menurut Anwar, Fraksi PKB menilai bahwa hal tersebut tak sesuai dengan yang diatur di Pasal 38 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Anwar menyatakan undang-undang tersebut memang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi tetapi pasal-pasal itu berlaku untuk DPRD kota kabupaten sebagai panduan penyusunan Propemperda.
Dia menyatakan di undang-undang itu dijelaskan juga apabila ada pengusulan Raperda di tengah jalan maka hal itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu seperti yang ada di Pasal 38 sampai Pasal 40. "Yang memungkinkan itu di Pasal 38 ayat 2 huruf C, bahwa itu boleh dengan syarat ada kesepakatan dengan Bapemperda, alat kelengkapan DPRD yang membidangi produk hukum daerah dengan biro hukum atau bagian hukum di Setda. Itu pun harus dijelaskan urgensinya seperti apa," jelasnya.
Dalam Paripurna pengambilan keputusan Propemperda, Anwar sudah melayangkan interupsi mempertanyakan apa urgensinya sehingga ada Raperda yang diusulkan di tengah jalan. "Tadi saya tanya urgensinya seperti bagaimana, tapi tidak ada yang menjelaskan. Ketika saya menyampaikan instruksi kepada pimpinan dan pihak pengusul itu pun jadi perdebatan jadi ramai," ujarnya.
Anwar menegaskan, Raperda yang diusulkan pemerintah belum betul-betul urgent apalagi yang terkait dengan Raperda retribusi. Pemerintah, kata Anwar harus benar-benar melihat kondisi saat ini karena pandemi masih melanda dan ekonomi masyarakat pun belum baik.
"Apalagi kalau hari ini pemerintah daerah punya rencana besar mengubah semua retribusi nanti pembahasannya akan kemana-mana. Hari ini menurut saya belum saatnya membahas perda itu, lebih baik ditunda. Nanti kalau keadaan fiskal keuangan daerah sudah baik, keadaan ekonomi sudah baik, boleh lah," tegasnya.
Anwar menyatakan, ketika eksekutif atau pemerintah tiba-tiba mengusulkan Raperda di tengah jalan membuktikan masih buruknya pemda dari sisi perencanaan dari sisi produk hukum daerah. "Kalau memang sudah baik berarti selesailah di bulan November tersebut, sebagaimana amanat Undang-Undang, Propemperda harus ditetapkan satu bulan sebelum penetapan APBD," tegasnya.
Anwar menegaskan, dalam Rapat Paripurna itu Fraksi PKB memilih walkout dan tidak bertanggung jawab terhadap keputusan perubahan Propemperda Tahun 2022.
"Mau sampai kapanpun fraksi PKB akan bertahan sebelum keputusan paripurna tadi dicabut," pungkasnya.
Sementara itu dalam Perubahan Propemperda Tahun 2022 telah disepakati 19 Raperda yang terdiri dari 11 merupakan usul dari Pemerintah Daerah dan 8 usul inisiatif DPRD dengan penyampaian target berdasarkan triwulan.
Rancangan Perda Usul Pemerintah Daerah pada triwulan II yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengusul Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pengusul Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Raperda tentang Perubahan Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, pengusul Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, Pengusul Dinas Perikanan; Raperda tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi, Pengusul Bagian Perekonomian.
Kemudian untuk Triwulan III yaitu Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pengusul Dinas Pertanian; Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pengusul BPKAD; Raperda tentang Perubahan APBD 2022, pengusul BPKAD.
Lalu Triwulan IV yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, pengusul Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Pengusul BPKAD; Raperda tentang Pengupahan, pengusul Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Adapun Rancangan Perda Usul Inisatif DPRD triwulan II meliputi Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Untuk Triwulan III meliputi Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Perdagangan Umum.
Lalu Triwulan IV yaitu Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong; Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan; Raperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Adapun Rancangan Perda usul Bupati yang dihapus sebanyak 2 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 02 Tahun 2014 Tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.