SUKABUMIUPDATE.com - Mengakhiri kisruh penyaluran bantuan sembako sebagai pengganti bantuan pangan non tunai atau BPNT di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi meminta semua pihak kembali terhadap aturan yang ditetapkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid mengatakan ketentuan yang dimaksud, salah satunya keluarga penerima manfaat atau KPM harus menerima uang Rp 600 ribu untuk bantuan periode Januari, Februari, dan Maret 2022 (masing-masing bulan Rp 200 ribu).
Sementara penggunaan bantuan tersebut, Harun menyebut harus dilakukan sesuai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang ditandatangani KPM ketika menerima bantuan. Salah satu yang diatur dalam SPTJM adalah KPM harus membelanjakan uang sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
"Kembali kepada aturan yang berlaku, sesuai juklak dan juknis," kata Harun usai menghadiri musyawarah di kantor Kecamatan Lengkong, Selasa, 1 Maret 2022. Musyawarah ini pun dihadiri sejumlah Pemerintah Desa Neglasari, BPD, dan BUMDes Neglasari, hingga KPM.
Diketahui, SPTJM mengatur bahwa KPM harus membelanjakan uang Rp 600 ribu tersebut untuk bahan pangan yang telah ditentukan Kementerian Sosial. Ketentuan tersebut antara lain mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan/atau vitamin dan mineral.
Harun pun menegaskan tidak boleh ada pengarahan terhadap KPM untuk berbelanja di warung tertentu. "KPM harus memanfaatkan bantuan ini dan tidak boleh ada pengarahan ke warung tertentu, sesuai surat edaran," ucap dia. Adapun total KPM di Kabupaten Sukabumi adalah 222.098.
Di lokasi yang sama, Camat Lengkong Dedi Ruswandi mengatakan musyawarah digelar untuk menyelesaikan permasalahan beberapa waktu lalu dalam penyaluran bantuan sembako di Desa Neglasari. Juga sebagai persiapan penyaluran tahap kedua bantuan tersebut.
"Permasalahannya sudah dibahas dan semoga tidak ada kejadian serupa. Alhamdulillah semua sudah selesai dan tadi juga dipersilakan kepada pemdes, BPD, dan tokoh masyarakat, bermusyawarah terkait penyaluran kedua," kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Neglasari menyatakan keributan yang terjadi saat penyaluran bantuan sembako berawal dari protes KPM sebab nilai dari komoditas yang dibeli di BUMDes tidak mencapai Rp 600 ribu.
Ketua BPD Neglasari, AS mengatakan penyaluran bantuan sembako untuk 269 KPM itu dilakukan di Kantor Desa Neglasari sejak Kamis pagi, 24 Februari 2022. Penyaluran berjalan normal, KPM datang mengambil bantuan, kemudian pulang.
Namun setelah KPM mengambil uang Rp 600 ribu dari juru bayar dan didokumentasikan, uang itu diserahkan ke bendahara BUMDes dan KPM menerima nota pembelian sembako. KPM pun diarahkan belanja ke BUMDes, tepatnya di rumah ketua BUMDes dengan membawa nota itu.