Pemilik Kafe di Papua Jadi Tersangka Kasus TPPO 4 Mojang Sukabumi, Ini Perannya

Senin 28 Februari 2022, 11:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Paniai telah menetapkan pemilik kafe "Three in One" di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua berinisial HK sebagai tersangka kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) empat remaja perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur mengatakan, penyidik Polres Paniai menetapkan HK sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. HK, lanjutnya, menyediakan tempat bernyanyi dengan mempekerjakan empat korban tersebut.

Baca Juga :

4 Perempuan Korban TPPO ke Papua Sudah Tiba di Sukabumi, Disambut Haru Keluarga

Menurut AKBP Abdus Syukur, keempat remaja perempuan asal Sukabumi itu bekerja di kafe milik HK, setelah sebelumnya mereka dipekerjakan di lokasi penambangan emas 99 hingga kasusnya terungkap dan ditangani Polres Paniai.

"99 dan Bayabiru merupakan dua lokasi penambangan emas yang hanya dapat dijangkau dengan menggunakan helikopter atau pesawat berbadan kecil" kata AKBP Abdus Syukur seperti dilansir suara.com--jejaring sukabumiupdate.com dari Antara, Minggu (28/2/2022).

Dia menambahkan, tersangka HK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Tribatanews Papua, adapun barang bukti dalam kejadian ini yaitu KTP ke empat korban dan bukti transfer, yang pertama senilai 50.000.000 (lima puluh juta) dan yang kedua senilai 19.000.000 (sembilan belas juta).

photoempat perempuan muda korban TPPO disambut haru keluarga setelah tiba di Polres Sukabumi, Rabu (23/2/2022) malam. - (Istimewa)</span

Keempat remaja korban TPPO itu adalah AN (25), IA (18), NS (18), dan SZ (17) yang diserahkan ke anggota Polres Sukabumi sejak Selasa (22/2/2022).

"Kasus human trafficking ini terungkap setelah keluarga salah satu dari empat korban melaporkannya ke Polres Sukabumi," tandas AKBP Abdus Syukur.

Dengan begitu, total empat orang telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :

Peran Para Pelaku

Diberitakan sebelumnya, 4 perempuan asal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang 'dijual' ke Papua untuk dijadikan pekerja seks komersial telah tiba di Palabuhanratu (23/2/2022) malam. Polres Sukabumi tak hanya menjemput para korban tapi juga membawa dua tersangka dari sindikat TPPO ini, yaitu perempuan berinisial I alias mami yang menjadi mucikari dan seorang laki-laki yang diduga sopirnya.

photoI alias Mami, mucikari yang membawa 4 perempuan muda Sukabumi untuk dijadikan PSK di Papua - (istimewa)</span

"Untuk tersangka hasil koordinasi kami dengan Polres Paniai Papua ada tiga tersangka namun 1 tersangka TKPnya Paniai jadi diproses di sana, dua tersangka kami bawa ke Kabupaten Sukabumi," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media saat itu.

Pada 17 Februari 2022 lalu, Polres Sukabumi lebih dulu mengamankan DR (37 tahun). Pria warga Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, yang bertugas mencari perempuan muda untuk dibawa ke Papua. Dalam pernyataan resmi kepolisian, DR berperan menjadi perantara, mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Papua, dengan upah Rp 1 juta rupiah per orang.

Saat itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021, dengan menjaring para korban melalui media sosial. "Korban dijanjikan kerja di kafe, iming-imingnya mendapat gaji Rp 2-7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang," jelasnya.

Setelah direkrut dan sempat dikumpulkan dulu oleh DR, keempat korban ini dijemput Mami ke Palabuhanratu dan dibawa ke Papua. DR mendapatkan upah senilai Rp 4 juta, untuk 4 perempuan muda yang berhasil direkrutnya.

photoDR (37 tahun) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan Polres Sukabumi diduga terlibat kasus Human Trafficking. - (Istimewa)</span

Sesampainya di Papua, para korban awalnya dipekerjakan di sebuah kafe, namun karena sepi lanjut Kapolres, Mami membawa keempat korban ini kepada HK.

"HK tak hanya mempekerjakan para korban sebagai pemandu lagu tapi memaksa jadi PSK dan tidak diperbolehkan pulang. Boleh pulang jika para korban membayar biaya perjalanan dan hidup selama di Papua," terang AKBP Deddy.

Kapolres kemudian menjelaskan keempat korban ini dijual kepada HK, Rp 80 juta per orang. "Jadi keempat korban dijual sekira Rp 320 juta," bebernya. 

Atas kejahatan yang dilakukan para tersangka ini, polisi bakal menjerat dengan Undang undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun.

SUMBER: SUARA.COM/ TRIBATANEWS PAPUA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)