SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi melakukan deportasi dan penangkalan kepada dua warga negara asing yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Keduanya adalah warga negara Arab Saudi dan Mesir yang diketahui melanggar aturan keimigirasi atas sinergi jajaran kepolisian dan laporan warga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo melalui humas menjelaskan dua WNA yang dideportasi ini berinisial SSM dari Arab Saudi dan MEAA dari Mesir. Keduanya dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta tanggal 9 dan 10 Februari 2022.
"Dikawal oleh petugas Inteldakim kantor imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi," tulis rilis Imigrasi Sukabumi yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (25/2/2022).
Untuk warga negara Arab Saudi diketahui hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sedangkan WNA Mesir memiliki izin tinggal terbatas. "Kedua orang asing tersebut diamankan hasil dari sinergitas dengan polres dan laporan dari masyarakat."
Baca Juga :
Keduanya melanggar pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing yang tidak membayar biaya beban yang masa izin tinggalnya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia.
"Pelaksanaan Penegakan Hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi merupakan Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian dan pada tahun 2022 mengutamakan aspek penegakan hukum keimigrasian," pungkas Humas.